Wednesday, May 22, 2013

Indonesia Negara Penghasil Geotermal No 1 Di Dunia ( Indonesia Geotermal Energi )

   
Indonesia Negara Penghasil Geotermal No 1 Di Dunia ( Indonesia Geothermal Energi )


Berbicara tentang indonesia apa yang kita bayangkan ? indonesia adalah kepulauan terbesar di dunia , indonesia terletak di garis khatulistiwa, indonesia kaya akan energi sumber daya alam, apa sih yang gax ada di indonesia. yang tidak kalah pentingnya adalah indonesia ada di antara garis  ( ring of fire ) adalah daerah yang sering mengalami gempa bumi dan letusan gunung berapi yang mengelilingi cekungan samudra fasifik Daerah ini berbentuk seperti tapal kuda dan mencakup wilayah sepanjang 40.000 km.
Daerah ini juga sering disebut sebagai sabuk gempa Pasifik. dengan adanya inilah indonesia mempunyai efek yang besar yaitu bermunculan sumber panas bumi ( geo thermal ) energi inilah energi yang terbarukan yang sangat kondusif, danIndonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang sangat berlimpah. Banyak SDA yang dimiliki Indonesia tidak dimiliki oleh negara lain. Kalaupun negara lain memiliki, jumlahnya masih jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia. Salah satu sumber daya alam di Indonesia yang sangat banyak jumlahnya dan merupakan terbanyak di dunia adalah sumber energi panas bumi atau geothermal.Indonesia sebagai penghasil geothermal No. 1 di dunia dinyatakan oleh pemimpin pertamina pada saat kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Pertamina Geothermal Energy (World Class Geothermal Company), 28 Maret 2012, Kamojang. Adapun penghasil geothermal terbanyak kedua setelah Indonesia adalah Amerika Serikat. Oleh sebab itu, geothermal dapat menjadi jawaban atas mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM).Komite II DPD RI yang melakukan kunjungan tersebut terdiri atas Prof. Dr. H. Mohamad Surya, Intsiawati Ayus, Afnan Hadikusumo, Iswadi, beserta staf didampingi Dirjen Energi Panas Bumi Sugiharto yang dan disertai pula oleh Wakil Menteri ESDM RI Widjajono Partowidagdo (alm.).Dalam kunjungan tersebut, Komite II DPD RI mendapat banyak pengetahuan dan pemahaman mengenai energi panas bumi. Slamet Riadhy, selaku Presiden Direktur Pertamina Geothermal Energy membekali Komite II melalui presentasinya.Beberapa hal yang dipresentasikan adalah pertama, terjadinya energi panas bumi. Terciptanya energi tersebut mirip dengan air yang dimasak dalam teko logam. Air tersebut mendapatkan panas dari api kompor, lalu mendidih hingga uapnya meniup peluit di ujung teko hingga berbunyi nyaring. Energi panas bumi berasal dari air hujan yang menyerap ke dalam tanah hingga di lapisan tanah tertentu menggenang membentuk danau dalam bumi. Air tersebut mendapatkan panas dari magma gunung berapi, kemudian mendidih. Uap air tersebut naik ke atas permukaan bumi. Uap itulah yang menjadi tenaga pendorong turbin yang kemudian menghasilkan listrik. Uap air tersebut kembali menjadi air, lalu kembali ke dalam tanah. Begitu seterusnya. Oleh sebab itu, energy panas bumi merupakan energy yang terbarukan, dapat diperbaharui dengan cepat.Kedua, keungulan geothermal, yaitu: potensi energi yang berlimpah dan andal; energi yang berkelanjutan (suistainable); di Indonesia lokasi potensi terbesar terletak pada lokasi pasar kebutuhan terbesar energi/listrik (Jawa dan Sumatera); energi bersih, ramah lingkungan, dan mengurangi efek rumah kaca (carbon reduction); bersifat long term dengan reservoir management; tidak terpengaruh oleh perubahan iklim; mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil; meningkatkan perekonomian daerah; multiflyer effect.Ketiga, keterbatasan dan dampak aktivitas geothermal, yaitu: panas bumi tidak dapat ditransportasikan serta lokasinya berada di daerah pegunungan/hutan yang memungkinkan terjadinya pembukaan lahan hutan. Meskipun demikian, penggunaan lahan yang diperlukan tidak luas dan berperan serta dalam upaya penghijauan/pengamanan kawasan hutan lindung/kawasan konservasi.Keempat, permasalahan umum pengembangan energi panas bumi, yaitu: permasalahan pertama adalah tarif/harga. Permen ESDM No. 2 Thn. 2011 menetapkan harga energPaparan kelima adalah keunggulan industri panas bumi dalam kelestarian alam dan bina lingkungan. Hal tersebut adalah sumber panas bumi pada umumnya berada di jalur gunung api dan terdapat di areal hutan lindung/kawasan konservasi; energi panas bumi dapat diekstrak dengan membuat sumur panas bumi sampai ke reservoirnya, kemudian fluida tersebut mengalir ke permukaan dengan tekanan dan temperatur tertentu (di atas 200 derajat C); turbin digerakkan karena tekanan dan temperatur yang tinggi; setelah menggerakkan turbin, brine water diinjeksikan kembali ke dalam Bumi untuk menjaga tekanan reservoir; panas bumi membutuhkan kelestarian alam dan hutan untuk menjaga kelestarian sumber air sehingga penghijauan dan pelestarian alam dan bina lingkungan adalah kebutuhan PGE.

listrik dari energi panas bumi sebesar US$ 9,7 cents/kWh sebagai harga tertinggi. Ketentuan ini membatasi pengembang dan pembeli untuk tetap pada posisi masing-masing (penetapan margin bagi pengembang dan biaya termurah bagi pembeli). Penyelesaian yang diharapkan adalah adanya regulasi yang memberikan fleksibilitas bagi PLN dalam pembelian energi sesuai dengan keekonomian penyediaan energy serta renegosiasi harga listrik panas bumi.Permasalahan kedua adalah penggunaan lahan dan perizinan yang meliputi penggunaan kawasan hutan konservasi dan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung. Penyelesaian yang diharapkan adalah perlu adanya penyesuaian atau revisi peraturan perundangan kehutanan dan perundangan panas bumi yang berlaku saat ini agar dapat mendorong percepatan pengembangan panas bumi.Permasalahan ketiga adalah otonomi daerah yang menyangkut perbedaan persepsi mengenai kegiatan panas bumi di daerah yang tampak pada adanya tuntutan Pemda melalui mekanisme perimbangan keuangan pusat dan daerah (bagian daerah) serta peran daerah terhadap pengembang. Penyelesaian yang diharapkan adalah perlu adanya satu pemahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan kegiatan panas bumi.Permasalahan keempat adalah kebijakan fiskal mengenai perlakuan terhadap PGE tidak sesuai dengan ketentuan insentif fiskal yang ditetapkan dalam Keppres No. 49/1991 karena selain melaksanakan kewajiban setor 34%, PGE masih dibebani bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya tidak lagi dikenakan. Penyelesaian yang diharapkan adalah perlu ada sinkronisasi dari pemerintah melalui Menteri Keuangan RI agar implementasi insentif fiskal bagi WKP eksisting yang dikembangkan sendiri oleh PGE dilaksanakan sesuai dengan Keppres No. 49/1991.


Artikel Terkait

Indonesia Negara Penghasil Geotermal No 1 Di Dunia ( Indonesia Geotermal Energi )
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email