KISAH ORANG KAYA YANG BAKHIL KETIKA BERQURBAN
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga rahmat Allah senantiasa mengiringi
langkah kita. Sahabat yang budiman, pada kesempatan di hari yang indah
menjelang hari tasyriq ini kami akan menyajikan tema tentang qurban yang
sengaja kami bungkus dg alur cerita agar
pembaca lebih nyaman dan tidak harus selalu melotot membacanya J, namun tetap berpegang teguh pada
syari’at.
Di suatu desa lereng pegunungan hiduplah
satu keluarga yang terkenal kaya namun bakhil,
beliau mempunyai hektaran perkebunan yang hanya dimiliki olehnya. pak abdul qofa <hambanya jitok=suka tidur
:D> adalah imam dari keluarga tersebut, beliau di karuniai enam anak dari
hasil perkawinannya dg vivi istrinya. Pada peringatan hari besar islam apapun
beliau jarang sekali menshodaqohkan hartanya walau hanya dalam bentuk kue apem
<dalam bahasa jawa=afwun=meminta pengampunan>, sampai sampai anaknya yang
lulus dari SMA pun tidak disuruh untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi
dan diharapkan bekerja pada ayahnya
untuk mengurus perkebunannya.
Lalu tibalah saatnya terbenamnya matahari
pada tanggal 9 dzulhijjah takbir takbir berkumandang dari semua penjuru desa,
masjid, musholla musholla, semua mengumandangkan takbir untuk menyambut hari
raya idul adha, pada hari raya idul adha kali ini sepertinya agak special di
mata pak abdul qofa, lalu beliau memutuskan untuk berqurban dan segera membeli
se ekor sapi, rupanya sifat bakhilnya memang melekat pada pak abdul qofa, betatapa
tidak…ternyata beliau hanya membeli se ekor sapi yang akan diqurbankan untuk
satu keluarganya yang jumlahnya 7 beserta dirinya, lalu beliau menanyakan hal
itu kepada salah seorang kyai di daerahnya, ternyata kyai tersebut tidak
memperbolehkannya karna maksimal
berqurban seekor sapi adalah hanya untuk 7 orang saja, namun pak abdul qofa
kecewa akan pernyataann kyai tersebut, lalu mencari kyai kyai yang lain
barangkali ada yang memperbolehkan. Tentu saja kyai kyai lain sependapat dengan
kyai yang pertama kali ditanya, akhirnya pak abdul qofapun tetap berqurban satu
sapi untuk beliau, istri beserta 6 anaknya dan mengabaikan pendapat para kyai.
Catatan: dalam
kisah ini sepertinya ada beberapa problem yang harus kami ulas dengan agak
serius, karna tidak layak kiranya saya bahas dalam kisah di atas yang
seharusnya santai santai saja :D.
PROBLEM:
Pada sa’at
kapankah diperbolehkannya mengumandangkan takbir pada hari raya idul adha?
Benarkah pendapat
kyai yang tidak memperbolehkan pak abdul qofa
berqurban sapi untuk satu keluarganya yang jumlahnya lebih dari 7?
JAWABAN:
Yaitu
tenggelamnya matahari sehari sebelum hari raya idul adha dan (ba’da sholat
fardhu) tepatnya tanggal 9 dzulhijjah sampai ashar akhir hari tasyriq yaitu
tanggal 13 dzulhijjah.
وَيُكَبِّرُ
مِنْ غُرُوْبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ العِيْدِ إِلىَ أَنْ يَدْخُلَ الإِمَامُ فيِ
الصَّلاَةِ وَفيِ الأَضْحَى خَلْفَ الصَّلَوَاتِ الفَرَائِضِ مِنْ صُبْحِ يَوْمِ
عَرَفَةَ إِلىَ العَصْرِ مِنْ آخِرِ أَياَّمِ التَّشْرِيْقِ (كفاية الأخيار جزء 1
ص 150)
Artinya :
Hendaknya orang
bertakbir semenjak terbenam Matahari di malam Idul-Fitri sampai dengan pagi
harinya, tepatnya yaitu sampai Imam Idul-Fitri melakukan shalatnya. Dan takbir
Idul-Adha (selain malamnya) adalah setelah shalat fardu adalah semenjak subuh
hari ‘Arafah (yaitu sehari sebelum lebaran tepatnya tanggal 9 Dzulhijjah)
sampai dengan Asar akhir hari Tasyriq. (hari Tasyriq adalah tanggal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah) (Simak - Kifayatul-Akhyar - Juz 1 hal. 150)
Pernyata’an kyai tersebut benar adanya,
berikut keterangannya…
وتجزئ الواحدة من الغنم عن الشخص الواحد ،
ويجزئ سُبع البعير أو البقرة عما تجزئ عنه الواحدة من الغنم …. وإذا اشترك
اثنان فأكثر في ملك أضحية
يضحيان بها ، فهذا لا يجوز ، ولا يصح أضحية إلا في الإبل والبقر إلى سبعة فقط ،
وذلك لأن الأضحية عبادة وقربة إلى الله تعالى ، فلا يجوز إيقاعها ولا التعبد بها
إلا على الوجه المشروع زمناً وعددا وكيفية.
Satu kambing sah untuk qurban satu orang. Sementara
sepertujuh onta atau sapi, sah untuk qurban senilai satu kambing. Jika ada dua
orang atau lebih, urunan untuk qurban satu kambing, kemudian mereka jadikan
qurban, ini hukumnya tidak boleh, dan qurbannya tidak sah, kecuali untuk onta
atau sapi, maksimal 7 orang saja. Karena qurban adalah ibadah kepada Allah.
Karena itu, tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan aturan yang ditetapkan
syariat, baik terkait waktu, jumlah orang yang ikut, atau tata caranya. (Simak - Risalah Fiqhiyah, hlm. 58 – 59).
Dan diterangkan juga dalam hadits.
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو
الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ
كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيُشْتَرَكُ فِي
الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ
وَحَضَرَ جَابِرٌ الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً
اشْتَرَكْنَا كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
Dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku
Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdillah berkata; “Kami bersekutu
(patungan) bersama Nabi Saw di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang
berkurban seekor badanah (unta yang disiapkan
untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya
kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu (patungan) dalam Jazur (hewan
kurban yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalambadanah (unta
yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu
sudah termasuk badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa
Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor badanah.
Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.”
(H.R.Muslim).
Wallahu a’lam, Semoga bermanfa’at.
KISAH ORANG KAYA YANG BAKHIL KETIKA BERQURBAN
4/
5
Oleh
Info Mesin Fotocopy