Monday, September 21, 2015

Puasa sunnah arafah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah atas limpahan rahmat yang diberikan kepada kita semua.
     Para sahabat yang dirahmati Allah, pada kesempatan kali ini kami akan menuliskan fadhilah puasa sunnah di bulan dzulhijjah. Bulan dzulhijjah ialah bulan dimana umat islam menjalankan rukun islam yang ke-5 yaitu ibadah haji (bagi yang mampu), disamping itu bulan dzulhijjah juga bulan yang sangat dianjurkan untuk berqurban, yaitu pada tangaal 10 dzulhijjah (nahr) sampai 13 dzulhijjah yang dinamakan hari tasyrik (11,12,13). Sebagaimana sabda rosulullah SAW.

مَا عَمِلَ آدَمِيٍّ مِنْ عَمَلِ يَوْمِ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلىَ اللهِ مِنْ اِهْرَاقِ الدَّمِ، اِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَاَشْعَارِهَا وَاَظْلاَ فِهَا، وَاِنَّ الدَّمِ لِيَقعَ مِنَ اللهِ بمَكان قبْلَ انْ يَقعُ عَلىَ الاَ رْض، فطِيْبُوا بهَا نفسًا

     "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban" (HR.Tirmidzi)
     Kemudian pada penulisan ini saya akan lebih menekankan kepada keutama’an puasa yang disunahkan didalamnya yaitu puasa arofah yang hukumnya sunnah muakkad. Lalu bagaimana dengan puasa tarwiyah yang biasa dikerjakan oleh sebagian besar umat islam? Nah sebenarnya pada puasa tarwiyah ini sama sekali tidak ada satu hadispun yang sohih, namun sebagian ulama’ perpendapat bahwa berpuasa pada hari tarwiyah ini juga diperbolehkan dengan niat tidak mengkhususkan pada puasa tarwiyah tersebut, dan memasukkan dalam kategori amal shalih pada 10 hari pertama bulan dzulhijjah, karna rosulullah SAW. telah bersabda.

روى البخاري رحمه الله عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام – يعني أيام العشر - قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع من ذلك بشيء 

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun"
Puasa sunnah arafah
Prinsip berpuasa adalah boleh berpuasa kapan saja kecuali 6 hari terlarang (haram): 1 Syawal, 10, 11, 12, 13 Dzulhijah, dan 1 hari sebelum puasa Ramadhan*.
*Sebagian ulama hanya memakruhkan

Dengan demikian, pada prinsipnya puasa Tarwiyah adalah tidak dilarang. Namun, para ulama sepakat bahwa mengamalkan hadits maudhu’ (palsu) adalah terlarang. Oleh karena itu, dalam mengamalkan puasa Tarwiyah tidak boleh mendasarkan pada hadits yang palsu, akan tetapi boleh mengamalkannya dengan mendasarkan pada hadits shahih di atas.

Wallahu a’lam.

Semoga bermanfa’at

Wednesday, September 16, 2015

ARTI QURBAN MENURUT AL QUR'AN DAN HADITS

ARTI QURBAN MENURUT AL QUR'AN DAN HADITS


Definisi Kurban

     Dalam ilmu Fiqih kurban disebut udhiah (menyembelih binatang diwaktu matahari sedang naik di pagi hari) yang berasal dari kata dahwah atau duha (waktu matahari sedang naik di pagi hari).[Ensiklopedi Islam 3, hal. 81].
     Pengertian qurban atau udhiyyah menurut Imam Zakariya Al Anshori dalam Fathul Wahhabnya,
وهي ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى من يوم عيد النحر إلى آخر أيام التشريق

“Qurban adalah hewan ternak yang disembelih sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).”

Hukum qurban adalah sunnah muakad bagi muslim yang sudah mampu melaksanakannya. Dan berqurban untuk dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal hukumnya sah dan diperbolehkan.

(ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى “وان ليس للانسان الا ما سعي ” فان اوصى بها جاز الى ان قال وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها لانها ضرب من الصدقة وهى تصح عن الميت وتنفعه

“Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah swt, ”Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan.” Jadi, jika ia mewasiatkannya maka boleh . -sampai ungkapan Dikatakan- : Sah berkorban atas nama mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat.” (Simak Kitab-Mugnil Muhtaj juz 4 hal 293)


Dasar Hukum Kurban

QS. Al-Kautsar 108 : 1-3

إنا أعطيناك الكوثر, فصل لربك وانحر, إن شانئك هو الأبتر

     Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (terputus dari rahmat Allah).

QS. Al-Hajj 22 : 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَّافٌ فَإذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَأطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

     Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.

7 Keutamaan Kurban

     Dari Aisyah r.a., Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا عَمِلَ آدَمِيٍّ مِنْ عَمَلِ يَوْمِ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلىَ اللهِ مِنْ اِهْرَاقِ الدَّمِ، اِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَاَشْعَارِهَا وَاَظْلاَ فِهَا، وَاِنَّ الدَّمِ لِيَقعَ مِنَ اللهِ بمَكان قبْلَ انْ يَقعُ عَلىَ الاَ رْض، فطِيْبُوا بهَا نفسًا

     "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban" (HR.Tirmidzi)
(Simak
- Shahih Fiqh Sunnah 2/379)
1.    Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
     Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2.    Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
     Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3.    Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4.     Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
     “Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5.     Berkurban adalah ibadah yang paling utama
     “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra. sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6.     Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
     “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7.     Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
ARTI QURBAN MENURUT AL QUR'AN DAN HADITS



Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

Monday, September 14, 2015

KISAH ORANG KAYA YANG BAKHIL KETIKA BERQURBAN

KISAH ORANG KAYA YANG BAKHIL KETIKA BERQURBAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
     Semoga rahmat Allah senantiasa mengiringi langkah kita. Sahabat yang budiman, pada kesempatan di hari yang indah menjelang hari tasyriq ini kami akan menyajikan tema tentang qurban yang sengaja kami  bungkus dg alur cerita agar pembaca lebih nyaman dan tidak harus selalu melotot membacanya J, namun tetap berpegang teguh pada syari’at.
     Di suatu desa lereng pegunungan hiduplah satu keluarga yang terkenal  kaya namun bakhil, beliau mempunyai hektaran perkebunan yang hanya dimiliki olehnya.  pak abdul qofa <hambanya jitok=suka tidur :D> adalah imam dari keluarga tersebut, beliau di karuniai enam anak dari hasil perkawinannya dg vivi istrinya. Pada peringatan hari besar islam apapun beliau jarang sekali menshodaqohkan hartanya walau hanya dalam bentuk kue apem <dalam bahasa jawa=afwun=meminta pengampunan>, sampai sampai anaknya yang lulus dari SMA pun tidak disuruh untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi dan diharapkan bekerja  pada ayahnya untuk mengurus perkebunannya.
     Lalu tibalah saatnya terbenamnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah takbir takbir berkumandang dari semua penjuru desa, masjid, musholla musholla, semua mengumandangkan takbir untuk menyambut hari raya idul adha, pada hari raya idul adha kali ini sepertinya agak special di mata pak abdul qofa, lalu beliau memutuskan untuk berqurban dan segera membeli se ekor sapi, rupanya sifat bakhilnya memang melekat pada pak abdul qofa, betatapa tidak…ternyata beliau hanya membeli se ekor sapi yang akan diqurbankan untuk satu keluarganya yang jumlahnya 7 beserta dirinya, lalu beliau menanyakan hal itu kepada salah seorang kyai di daerahnya, ternyata kyai tersebut tidak memperbolehkannya  karna maksimal berqurban seekor sapi adalah hanya untuk 7 orang saja, namun pak abdul qofa kecewa akan pernyataann kyai tersebut, lalu mencari kyai kyai yang lain barangkali ada yang memperbolehkan. Tentu saja kyai kyai lain sependapat dengan kyai yang pertama kali ditanya, akhirnya pak abdul qofapun tetap berqurban satu sapi untuk beliau, istri beserta 6 anaknya dan mengabaikan pendapat para kyai.


Catatan: dalam kisah ini sepertinya ada beberapa problem yang harus kami ulas dengan agak serius, karna tidak layak kiranya saya bahas dalam kisah di atas yang seharusnya santai santai saja :D.

KISAH ORANG KAYA YANG BAKHIL KETIKA BERQURBAN


PROBLEM:
Pada sa’at kapankah diperbolehkannya mengumandangkan takbir pada hari raya idul adha?
Benarkah pendapat kyai yang tidak memperbolehkan pak abdul qofa  berqurban sapi untuk satu keluarganya yang jumlahnya lebih dari 7?

JAWABAN:
Yaitu tenggelamnya matahari sehari sebelum hari raya idul adha dan (ba’da sholat fardhu) tepatnya tanggal 9 dzulhijjah sampai ashar akhir hari tasyriq yaitu tanggal 13 dzulhijjah.
وَيُكَبِّرُ مِنْ غُرُوْبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ العِيْدِ إِلىَ أَنْ يَدْخُلَ الإِمَامُ فيِ الصَّلاَةِ وَفيِ الأَضْحَى خَلْفَ الصَّلَوَاتِ الفَرَائِضِ مِنْ صُبْحِ يَوْمِ عَرَفَةَ إِلىَ العَصْرِ مِنْ آخِرِ أَياَّمِ التَّشْرِيْقِ (كفاية الأخيار جزء 1 ص 150)
Artinya :
Hendaknya orang bertakbir semenjak terbenam Matahari di malam Idul-Fitri sampai dengan pagi harinya, tepatnya yaitu sampai Imam Idul-Fitri melakukan shalatnya. Dan takbir Idul-Adha (selain malamnya) adalah setelah shalat fardu adalah semenjak subuh hari ‘Arafah (yaitu sehari sebelum lebaran tepatnya tanggal 9 Dzulhijjah) sampai dengan Asar akhir hari Tasyriq. (hari Tasyriq adalah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) (Simak - Kifayatul-Akhyar - Juz 1 hal. 150)

Pernyata’an kyai tersebut benar adanya, berikut keterangannya…
وتجزئ الواحدة من الغنم عن الشخص الواحد ، ويجزئ سُبع البعير أو البقرة عما تجزئ عنه الواحدة من الغنم ….  وإذا اشترك اثنان فأكثر في ملك   أضحية يضحيان بها ، فهذا لا يجوز ، ولا يصح أضحية إلا في الإبل والبقر إلى سبعة فقط ، وذلك لأن الأضحية عبادة وقربة إلى الله تعالى ، فلا يجوز إيقاعها ولا التعبد بها إلا على الوجه المشروع زمناً وعددا وكيفية.
Satu kambing sah untuk qurban satu orang. Sementara sepertujuh onta atau sapi, sah untuk qurban senilai satu kambing. Jika ada dua orang atau lebih, urunan untuk qurban satu kambing, kemudian mereka jadikan qurban, ini hukumnya tidak boleh, dan qurbannya tidak sah, kecuali untuk onta atau sapi, maksimal 7 orang saja. Karena qurban adalah ibadah kepada Allah. Karena itu, tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan aturan yang ditetapkan syariat, baik terkait waktu, jumlah orang yang ikut, atau tata caranya. (Simak - Risalah Fiqhiyah, hlm. 58 – 59).
Dan diterangkan juga dalam hadits.                                                
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيُشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ وَحَضَرَ جَابِرٌ الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً اشْتَرَكْنَا كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
Dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdillah berkata; “Kami bersekutu (patungan) bersama Nabi Saw di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor badanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu (patungan) dalam Jazur (hewan kurban yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalambadanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (H.R.Muslim).

Wallahu a’lam, Semoga bermanfa’at.

Sunday, September 13, 2015

HUKUM KREDIT DI SHOWROOM

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Salam ukhuwah bagi kita semua, semoga Allah senantiasa melindungi disetiap aktifitas yang kita kerjakan.
     Para sahabat pembaca yang dirahmati oleh Allah SWT. pada kesempatan ini kami akan sedikit mengulas tentang bagaimana HUKUM KREDIT DI SHOWROOM ?

HUKUM KREDIT DI SHOWROOM


*DESKRIPSI MASALAH:
     Pada era sekarang banyak kita jumpai sebuah showroom yang menawarkan barang dagangannya melalui iklan iklan di tv, radio, internet, koran sampai dari mulut ke mulut dll. yang transaksinya dg cara cash atau kredit. di daerah kita yang keadaan ekonominya mayoritas menengah ke bawah tentu mengambil alternatif dengan cara mengkredit dengan alasan tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli dengan cara cash, maka memutuskan untuk membeli kendaraan dengan cara mengkredit. Nah pasti sebagian dari anda tentu menganggap hal ini sebagai hal yang wajar bagi khalayak masyarakat yang mungkin lupa bahkan tidak mengetahui hukum nya, dalam permasalahan ini ada 2 macam pertanyaan.

PERTANYAAN:
1. Bagaimana hukum yg diperbolehkan kredit? (mubah).
2. Bagaimana hukum yang tidak diperbolehkan kredit? (haram).

JAWABAN:
1. Untuk pengkreditan yang diperbolehkan yaitu tidak menimbulkan riba pada proses akad. contoh: Si fulan ingin membeli mobil namun uangnya tidak cukup untuk membeli mobil tersebut, akhirnya si fulan mengambil jalan alternatif untuk memutuskan mengangsur di suatu showroom, dalam pengkreditan ini pihak showroom menawarkan uang muka dan harga angsuran perbulan jika ditotal maka hasilnya sama dg harga cash, misal harga cash mobil Rp100 juta, jika diangsur dengan uang muka Rp10 juta dan angsuran Rp10 juta perbulan selama 9 bulan maka totalnya sama yaitu Rp100 juta, nah dengan cara kredit seperti inilah yang diperbolehkan dalam hukum islam, tidak ada bunga dalam pembayaran.

 2. Untuk pengkreditan yang tidak diperbolehkan yaitu menimbulkan riba pada proses akad. contoh: Permasalahan sama dengan contoh di atas, si fulan membutuhkan kendaraan untuk bekerja namun uangnya tidak cukup untuk membeli kendaraan tersebut, akhirnya si fulan memutuskan untuk membeli motor dengan cara mengkredit pada salah satu showroom, untuk memenuhi pesanan sifulan, pihak showroom meminjam uang pada salah satu bank dengan jaminan surat surat motor yang akan di kredit, dikarnakan banyak juga yg melakukan transaksi semacam sifulan tersebut yang jumlah pemesanan pengkreditan cukup banyak dan tentu pihak showroom tidak menyediakan modal talangan sebanyak itu. nah ketika pihak showroom menawarkan uang muka dan angsuran yang harus dibayar perbulan jika ditotal hasilnya lebih mahal dari cara cash, misal harga cash motor Rp20 juta jika diangsur uang muka Rp5 juta dan angsuran perbulan yg harus dibayar Rp2,5 juta selama 8 bulan jika ditotal yaitu Rp25 juta, disinilah letak riba tersebut.

Semoga bermanfaat.