Sunday, September 13, 2015

HUKUM KREDIT DI SHOWROOM

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Salam ukhuwah bagi kita semua, semoga Allah senantiasa melindungi disetiap aktifitas yang kita kerjakan.
     Para sahabat pembaca yang dirahmati oleh Allah SWT. pada kesempatan ini kami akan sedikit mengulas tentang bagaimana HUKUM KREDIT DI SHOWROOM ?

HUKUM KREDIT DI SHOWROOM


*DESKRIPSI MASALAH:
     Pada era sekarang banyak kita jumpai sebuah showroom yang menawarkan barang dagangannya melalui iklan iklan di tv, radio, internet, koran sampai dari mulut ke mulut dll. yang transaksinya dg cara cash atau kredit. di daerah kita yang keadaan ekonominya mayoritas menengah ke bawah tentu mengambil alternatif dengan cara mengkredit dengan alasan tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli dengan cara cash, maka memutuskan untuk membeli kendaraan dengan cara mengkredit. Nah pasti sebagian dari anda tentu menganggap hal ini sebagai hal yang wajar bagi khalayak masyarakat yang mungkin lupa bahkan tidak mengetahui hukum nya, dalam permasalahan ini ada 2 macam pertanyaan.

PERTANYAAN:
1. Bagaimana hukum yg diperbolehkan kredit? (mubah).
2. Bagaimana hukum yang tidak diperbolehkan kredit? (haram).

JAWABAN:
1. Untuk pengkreditan yang diperbolehkan yaitu tidak menimbulkan riba pada proses akad. contoh: Si fulan ingin membeli mobil namun uangnya tidak cukup untuk membeli mobil tersebut, akhirnya si fulan mengambil jalan alternatif untuk memutuskan mengangsur di suatu showroom, dalam pengkreditan ini pihak showroom menawarkan uang muka dan harga angsuran perbulan jika ditotal maka hasilnya sama dg harga cash, misal harga cash mobil Rp100 juta, jika diangsur dengan uang muka Rp10 juta dan angsuran Rp10 juta perbulan selama 9 bulan maka totalnya sama yaitu Rp100 juta, nah dengan cara kredit seperti inilah yang diperbolehkan dalam hukum islam, tidak ada bunga dalam pembayaran.

 2. Untuk pengkreditan yang tidak diperbolehkan yaitu menimbulkan riba pada proses akad. contoh: Permasalahan sama dengan contoh di atas, si fulan membutuhkan kendaraan untuk bekerja namun uangnya tidak cukup untuk membeli kendaraan tersebut, akhirnya si fulan memutuskan untuk membeli motor dengan cara mengkredit pada salah satu showroom, untuk memenuhi pesanan sifulan, pihak showroom meminjam uang pada salah satu bank dengan jaminan surat surat motor yang akan di kredit, dikarnakan banyak juga yg melakukan transaksi semacam sifulan tersebut yang jumlah pemesanan pengkreditan cukup banyak dan tentu pihak showroom tidak menyediakan modal talangan sebanyak itu. nah ketika pihak showroom menawarkan uang muka dan angsuran yang harus dibayar perbulan jika ditotal hasilnya lebih mahal dari cara cash, misal harga cash motor Rp20 juta jika diangsur uang muka Rp5 juta dan angsuran perbulan yg harus dibayar Rp2,5 juta selama 8 bulan jika ditotal yaitu Rp25 juta, disinilah letak riba tersebut.

Semoga bermanfaat.


Artikel Terkait

HUKUM KREDIT DI SHOWROOM
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email